Kredit Tanpa Agunan ( KTA )
Adapun persyaratan permohonan kredit penguatan modal tanpa agunan sebagai berikut :
-
Pemohon mengajukan kredit kepada Bank BPD Bali Cabang Kabupaten / Kota setempat dengan mengisi formulir yang disediakan Bank dengan melampirkan persyaratan antara lain:
Bagi UMKM
-
Foto copy KTP calon debitur yang masih berlaku.
-
Foto copy Rekening Tabungan pada PT. BPD Bali.
-
Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa / Lurah.
-
Rencana penggunaan dana / kelayakan usaha sederhana.
-
Surat pengantar dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota setempat.
Bagi Koperasi
-
Foto copy akte pendirian dan badan hukum Koperasi.
-
Foto copy KTP pengurus yang masih berlaku.
-
Foto copy rekening Tabungan pada PT. BPD Bali.
-
Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir.
-
Koperasi dengan penilaian predikat sehat.
-
Hasil Rapat Anggota Tahunan (tahun terakhir).
3. Bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)
-
LPD dengan predikat sehat.
-
Surat Pengangkatan Pengurus.
-
Persetujuan Bendesa Adat.
-
Surat pengantar dari Bagian Perekonomian Kabupaten / Kota setempat.
4. Bagi Kelompok Ekonomi Produktif (Kelompok Ternak dan Perikanan)
-
Surat kuasa pengurus lengkap kepada pengurus yang menandatangani pengurusan kredit.
-
Rencana kebutuhan kredit yang ditandatangani pengurus kelompok.
-
Kelompok telah berdiri minimal 1 tahun terakhir.
-
Surat pengantar dari Dinas Peternakan atau Perikanan dan Kelautan Kabupaten / Kota setempat.
-
Tahap berikutnya pihak PT. Bank BPD akan melaksanakan pengecekan dan menganalisa kelayakan usaha terhadap permohonan yang telah diterima oleh PT. BPD cabang Kabupaten / Kota setempat.
-
Terhadap UMKM, Koperasi, LPD dan Kelompok Ekonomi Produktif yang dinilai layak dan telah memenuhi persyaratan teknis, oleh BPD dimintakan rekomendasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali bagi Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pertenakan bagi Kelompok Ternak, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan bagi kelompok Perikanan, Kepala Biro Ekonomi dan pembangunan bagi LPD. Rekomendasi dimaksud dikirim langsung ke BPD Bali cabang Kabupaten / Kota setempat.
-
Persyaratan tersebut diatas diperlukan sesuai administrasi perbankan, disamping untuk membiasakan calon debitur mengakses kredit sesuai aturan perbankan yang berlaku.
# Pendukung dasar Dana Penguatan Modal (KTA) tersebut terlampir.